Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang. Hendry ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura.
“Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Senin (18/11/2024).
Harli mengatakan Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Dia juga mengatakan Paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.
“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Diketahui, pada Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.
Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Belum ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9) lalu.
Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
(ond/aik)