Jakarta –
Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ia menuding REH tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Klien Andreas, Wijanto Tirtasana dan REH sebelumnya melakukan kerja sama bisnis pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya dituding bagian dari tindak pidana korupsi oknum Bea-Cukai tersebut. Ia menambahkan bahwa persoalan ini bersifat personal dan tidak terikat dengan instansi Bea Cukai.
“Sebenarnya personal, ini tidak ada masalah dengan (instansi), biarlah ranah hukum tetap berjalan. Tetapi kalau kami kuasa hukum, setelah memegang perkara ini kami melihat kejanggalan, dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan. Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana pencucian uang, laporkan kepada negara,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, bisnis yang dijalankan REH dan kliennya adalah ekspor-impor pupuk. REH disebut sempat menyerahkan modal usaha sebesar Rp 7 miliar untuk bisnis tersebut.
Selain itu istri REH memegang sebesar 40% saham perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total aset perusahaan Rp 60 miliar. Ia lantas mempertanyakan apakah uang tersebut dilaporkan ke LHKPN atau tidak.
“Tapi kita cek di AHU, di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu,” terang Andreas.
REH juga dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka. Jumlah yang diminta mencapai Rp 3,4 miliar.
“Kedua, selama perjalan usaha dari 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT. PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia. Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis,” sebutnya.
“Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp 3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di- confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?” pungkasnya.
(ily/das)