Dompu –
Balai Taman Nasional Gunung Tambora (TNT) di Nusantara Tenggara Barat (NTB), membuat aturan baru terkait dengan drone. Ada biaya tambahan jika menerbangkannya.
Kepala Balai TN Gunung Tambora Deny Rahadi mengatakan larangan ini sudah berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Oktober 2024.
“Iya betul, sekarang terbangkan drone sudah kena PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024,” jelas Deny pada detikBali, Sabtu (25/1/2025).
Deny menjelaskan larangan ini berlaku bagi semua pengunjung yang datang ke kawasan TN Tambora. Baik yang menggunakan tiket masuk maupun pengunjung ilegal. Pengunjung diizinkan menerbangkan drone pada kawasan itu jika sudah membayar sebesar Rp 2 juta kepada pengelola TN Tambora.
“Itu tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku pada 1 November 2024” ujarnya.
Pengunjung yang ingin masuk ke TN Tambora akan dikenakan tarif Rp 20.000 per orang.
Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora awalnya ditunjuk menjadi hutan tutupan yang dipelihara sesuai keputusan ZB No. 8 tanggal 12 Februari 1937 dan RB No. 45/XII/ZBZ tanggal 5 Juni 1937.
Akan tetapi pada tahun 2013 diusulkan perubahan fungsi dalam fungsi pokoknya yaitu sebagai taman nasional. Usulan perubahan fungsi kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora didasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi tumbuhan dan satwa liar serta keunikan ekosistem yang perlu dikelola melalui sistem zonasi.
Selain itu, kawasan Gunung Tambora juga merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang telah berkembang menjadi destinasi pariwisata unggulan di Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 7 April 2015 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 111/Menlhk-II/2015 kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru Gunung Tambora dirubah fungsinya menjadi Taman Nasional Gunung Tambora dengan luas 71.645,64 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL.
Balai Taman Nasional Tambora terbentuk pada bulan tanggal 29 Januari 2016.
***
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(bnl/bnl)