
Jakarta –
Telat sehari melakukan perpanjangan SIM, sudah pasti harus bikin baru. Segini biaya yang disiapkan untuk membuat SIM baru.
Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku lima tahun. Dulu mungkin masa berlaku SIM itu mudah diingat sebab bertepatan dengan tanggal lahir si pemiliknya. Namun sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tak lagi mengacu pada tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Bila kamu lahir tanggal 5 April dan membuat SIM tanggal 3 April 2025, maka masa SIM berlaku sampai 3 April 2030 bukan 5 April.
SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru
Untuk itu, kamu harus selalu mengingat masa berlaku SIM tersebut. Soalnya, kalau telat sehari melakukan perpanjangan, sudah pasti harus bikin baru.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian dijelaskan pada Perpol no.5 tahun 2021 tentang
Kalau membuat SIM dengan mekanisme baru, artinya ada serangkaian tes yang harus dilewati yaitu ujian teori dan juga ujian praktik. Di samping itu, untuk pembuatan SIM baru maka harus pergi ke kantor Satpas. Ini beda dengan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online. Namun untuk diketahui, tidak semua SIM mati tak bisa diperpanjang. Dalam kondisi tertentu seperti bertepatan dengan hari libur nasional, SIM bisa diperpanjang meski masa berlakunya sudah lewat.
Biaya Bikin SIM Baru
Biayanya bikin SIM baru juga berbeda dengan perpanjangan. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Lebih lengkapnya, berikut ini biaya bikin SIM baru.
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.
(dry/din)