Jakarta –
Penyesuaian tarif masuk kawasan ke Gunung Bromo membawa dampak bagi pelaku usaha wisata. Pemberitahuan kenaikan tarif tiket dinilai mendadak.
“Pemberitahuannya mendadak, sedangkan wisatawan sudah booking satu bulan dan dua bulan sebelumnya,” kata Andik Lintang, salah satu pelaku usaha wisata Desa Gubukklakah, Kabupaten Malang, Kamis (7/11/2024).
Andik mengatakan, setidaknya ada 300 wisatawan yang membatalkan wisata ke Gunung Bromo, setelah diketahui adanya kenaikan tiket.
“Kita kemarin kembalikan uang DP (down payment) karena bukan kesalahan dari wisatawan. Hampir 300 orang dari Bandung dan Jakarta yang nanti berwisata di bulan November 2024,” katanya.
Andik menuturkan, harusnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum dikeluarkan kebijakan kenaikan tarif masuk.
Lantaran pemberitahuan yang mendadak, akan berdampak kepada wisatawan yang sudah booking tiket jauh sebelum penyesuaian tarif.
“Harusnya tidak mendadak, karena banyak wisatawan yang sudah booking jauh-jauh hari. Kami bisa membantu mensosialisasikan kepada wisatawan,” kata Andik.
Ditanya terkait ada wisatawan yang ke Gunung Bromo pasca penyesuaian tarif, Andik mengaku membayar patungan dengan wisatawan.
“Karena sudah terlanjur sampai di Malang, kami membagi fifty-fifty atau membagi 50 persen ke pengunjung dan 50 persen dibebankan kepada kami,” jelas Andik.
Salah satu wisatawan asal Tangerang, Suryani mengaku kaget adanya kenaikan tiket masuk ke Gunung Bromo secara mendadak itu.
“Agak terkejut, karena saya sudah booking tiket dari satu bulan yang lalu dengan agen wisata,” jelasnya.
Ia pun terpaksa menambah biaya tiket masuk, karena sudah terlanjur membawa rombongan wisatawan yang lain.
“Karena saya bawa rombongan jadi tidak mungkin saya cancel, ya akhirnya kami nambah untuk kenaikan tarif tiket,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BB TNBTS melakukan penyesuaian tarif masuk wisatawan.
Pemberitahuan penyesuaian tarif itu dipublikasikan melalui website resmi di bookingbromo.bromotenggersemeru.org pada 24 Oktober 2024.
Rincian tarif perubahan untuk wisatawan lokal nusantara dari Rp 29.000 naik menjadi Rp 54.000 di hari kerja. Sedangkan untuk hari libur, Rp 34.000 naik menjadi Rp 79.000.
Semua aturan baru yang dikeluarkan pihak BB TNBTS itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk wisatawan mancanegara dipatok di harga Rp 255.000, baik di hari kerja maupun di hari libur, yang sebelumnya hanya Rp 220.000 di hari kerja dan Rp 310.000 di hari libur.
Pengumuman kenaikan tarif tidak hanya para wisatawan seperti tarif menerbangkan drone dan pengambilan video.
Tarif yang dikenakan awalnya Rp 300 ribu kini menjadi Rp 2 juta per paket dan per lokasi. Sedangkan untuk wisatawan asing Rp 5 juta per paket per lokasi.
Artikel ini telah tayang di detikjatim
(sym/sym)