Biaya pembuatan paspor RI akan mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berikut rincian biayanya.
Artikel Terkait
© 2024 The News Indonesia. Seluruh hak cipta.