Jakarta –
Tamara Tyasmara mengaku bingung saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anaknya, Dante.
“Tapi biar nanti kita konsultasi dulu sama tim kuasa hukum. Pastinya masih panjang prosesnya dan aku akan berjuang terus untuk Dante,” ungkap Tamara Tyasmara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Usai pembacaan vonis tersebut, ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni memang sempat menangis histeris.
“Iyalah wajar namanya nenek pasti lebih sayang sama cucunya kan dibandingkan anaknya. Menurut aku mah wajar banget kalau neneknya nangis,” paparnya lagi.
Meski begitu, Tamara Tyasmara mengaku lega dengan putusan yang sudah dibacakan Hakim. Meski ada rasa yang mengganjal, Tamara tetap menghargai keputusan Hakim.
“Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun. Ya karena hukuman apa pun itu tidak bisa mengembalikan nyawa Dante. Jadi ya menurut aku sangat berat, tapi ya udah aku terima. Kita ikuti saja prosesnya gimana yang penting mohon doanya semuanya,” bebernya.
Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante. Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap hukuman Yudha Arfandi.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante,” kata Majelis Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(fbr/wes)