Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut misterius yang membentang di perairan Bekasi. Pagar laut tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pemilik berani memasang pagar laut karena sudah mempunyai izin KKPRL darat. Padahal berdasarkan hasil pelacakannya, selama 30 tahun terakhir daerah tersebut bukan berupa daratan.
“Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPRL darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya KKPRL,” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Doni mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pelaku di balik pemasangan pagar laut di Bekasi sejak 19 Desember lalu. Surat tersebut dilayangkan agar pemilik menghentikan kegiatan pemagaran laut. Namun, hingga kini pemilik pemagaran tersebut tak kunjung memberikan surat balasan ke KKP.
Meski begitu, Doni belum mengetahui terkait tujuan di balik pemasangan pagar. Sebab, pihaknya masih terus menyelidiki hingga sekarang.
“(Tujuannya dibangun) lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimin surat, diia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini, kita mendahului,” imbuh Doni.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.
“Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).
Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.
“Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono.
Saksikan Live DetikSore :
(acd/acd)