Jakarta –
Hasil tes SKD CPNS 2024 segera diumumkan, mulai tanggal 17 November 2024. Selanjutnya, peserta yang lolos akan menjalani rangkaian tes SKB CPNS 2024. Pelaksanaan tes SKB ini dibagi menjadi tes SKB non-CAT dan SKB dengan CAT.
Dalam rangkaian seleksi pengadaan CPNS, SKD adalah seleksi kompetensi dasar. Sementara SKB adalah seleksi kompetensi bidang. Rangkaian tes SKB dilaksanakan setelah rangkaian tes SKD berakhir. Setelah itu barulah pengumuman akhir.
Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan rangkaian tes SKB CPNS 2024 telah ditetapkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.
Menurut tahapan dan jadwalnya, tes SKB non-CAT dan tes SKB dengan CAT dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Rangkaian tes SKB non-CAT dilaksanakan terlebih dahulu. Sedangkan rangkaian tes SKB dengan CAT dilaksanakan setelahnya.
Mengutip dari isi Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, berikut ini informasi lengkap tahapan dan jadwal penyelenggaraan rangkaian ujian SKB CPNS 2024 dari awal hingga akhir:
- Pelaksanaan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB: 26 – 28 November 2024
- Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9 – 20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Perbedaan Tes SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT
Sebagai informasi, CAT atau singkatan dari Computer Assisted Test adalah tes berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. CAT digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Dalam pelaksanaan tes SKB, ada yang dilakukan dengan metode sistem CAT dan non-CAT. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa, tes SKB CAT adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test.
Sedangkan tes SKB non-CAT adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS yang dilakukan dengan tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test. Atau tidak dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer sistem CAT oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Saksikan juga video: Nahas 2 Pemuda Hendak Tes CPNS Jadi Korban Pembacokan di Sleman
[Gambas:Video 20detik]
(wia/imk)