Jakarta –
Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi soal aturan syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Berdasarkan aturan saat ini, pengendara baru bisa mengajukan SIM ketika usianya sudah 17 tahun ke atas.
Diberitakan Antara, pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD yang naik motor dari Madura ke Jakarta dan dihentikan polisi di Semarang, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.
“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” katanya.
“Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun,” katanya.
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Tertulis pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM. Adapun syarat usia ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Kenapa Harus 17 Tahun?
Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, seseorang yang berusia minimal 17 tahun biasanya sudah punya pemikiran yang berbeda. Sedangkan anak di bawah 17 tahun belum begitu matang.
“Fakta, dari jumlah kematian atau jumlah kecelakaan lalu lintas itu didominasi dari anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun, artinya 29 tahun saja ini masih labil, apalagi kalau dia tidak punya pengetahuan,” kata Jusri kepada detikOto, Selasa (23/4/2024).
Jusri bilang, orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Pembatasan umur ini pun sudah diterapkan di negara-negara lain di dunia.
“Jadi alasannya yang paling tepat adalah mereka (yang sudah berusia 17 tahun ke atas) sudah memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah ya. Nah terus kemudian pengetahuan-pengetahuan tentang keselamatan juga mereka sudah dapatkan entah dari sekolah misalnya tentang peraturan lalu lintas ataupun dari lingkungan keluarga mereka. Jadi mereka sudah mulai ada kemampuan kognitifnya yang diperoleh dari pengetahuan yang didapati dari sekolah ataupun dari lingkungan keluarga ketimbang anak-anak yang misalnya di bawah 17 tahun,” beber Jusri.
“Kemampuan kognitifnya dan pengetahuannya sudah beranjak lebih positif ketimbang anak-anak di bawah 17 tahun. Artinya pengetahuan dia sudah dapat, kemampuan kognitif mulai kematangan di situ sudah mulai ada,” ucapnya.
Soal anak kecil yang naik motor dari Madura ke Jakarta, mungkin mereka dinilai punya keterampilan. Namun menurut Jusri, kedua bocah SD itu tidak memiliki kematangan berpikir. Bahkan mereka nekat naik motor ke Jakarta tanpa bekal uang yang mencukupi dan tidak mengenakan helm.
“Dari awal kematangannya nggak ada di situ. Kita bisa lihat buktinya dia tanpa mikir, tanpa duit, dia berangkat aja ke sana, berdua lagi kan. Nah orang dewasa, orang yang sudah matang tidak akan melakukan, orang yang berpengetahuan tidak akan melakukan,” ujar Jusri.
Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)