
Jakarta –
Untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), dibutuhkan beberapa syarat. Namun, syarat itu kerap memberatkan pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas.
Untuk memperpanjang pengesahan STNK, setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang oleh polisi. Alasannya, STNK belum dikatakan sah jika pajak kendaraan belum dibayarkan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Nah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). - Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).
Yang membuat pemilik kendaraan bekas kerap malas bayar pajak adalah syarat KTP asli pemilik yang sesuai data identitas kendaraan. Soalnya, pembeli mobil bekas harus menghubungi atau meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk memperpanjang STNK jika kendaraan belum dibalik nama.
Hal tersebut menjadi keluhan warga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya di akun Instagramnya.
“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.
(rgr/din)