Jakarta –
Buat kamu yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) di bulan Februari 2025 ini, simak biaya resminya. Sekarang juga ada ujian praktik baru untuk membuat SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat Bikin SIM Baru
Dalam pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut:
– minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
– minimal 18 tahun untuk SIM C1
– minimal 19 tahun untuk SIM CII
– minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
– minimal 21 tahun untuk SIM BII
– minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
– minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum.
2. Administrasi
Jika sudah memenuhi syarat usia, selanjutnya ada persyaratan administrasi. Syarat administrasi ini meliputi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
3. Tes Kesehatan
Lanjut ke persyaratan kesehatan. Pada syarat ini, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
4. Tes Psikologi
Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.
Ada Ujian Baru
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.
Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.
“Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo belum lama ini.
Biaya Bikin SIM Baru
Biaya bikin SIM per Februari 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Februari 2025:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan mungkin berbeda-beda. Namun, tes kesehatan untuk SIM biasanya dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000-an, serta asuransi Rp 50.000.
(rgr/mhg)