Jakarta –
Surat konfirmasi tilang tak berarti kamu ditilang. Untuk itu dibutuhkan konfirmasi, bila tidak melakukan pelanggaran maka tak akan ditilang.
Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, patut diketahui bahwa surat konfirmasi ini tak berarti pengendara langsung ditilang. Lewat surat konfirmasi tersebut, jika tidak ditemukan melanggar, maka kamu tidak ditilang.
“Belum (ditilang). Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran,” demikian dikutip laman ETLE Korlantas.
Adapun surat konfirmasi itu dikirim dengan berbagai metode. Sebelumnya, surat konfirmasi hanya dikirim ke alamat kendaraan terdaftar. Namun kini, surat konfirmasi tilang itu juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, maupun email.
Dirlantas Polda Metro Jaya dalam video yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, surat konfirmasi tilang yang dikirim ke WhatsApp, SMS, maupun email itu disertai dengan bukti foto pelanggaran hingga waktu pelanggaran. Formatnya mirip dengan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.
“Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi,” terang Latif.
Diketahui, dalam surat konfirmasi tersebut disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pelanggar juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/. Berikut contoh surat konfirmasi tilang resmi yang dikirim lewat WhatsApp.
“Kepada Yth Bapak/Ibu
Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.
No.Referensi: JZBB5938BDO31
Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Waktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54
Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/
Terima kasih,” begitu bunyi suratnya.
Kalau sudah mendapat surat tersebut, kami diberikan batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara online atau datang ke Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda.
Simak Video “Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)