Jakarta –
Pengiriman surat konfirmasi tilang ke WhatsApp rupanya masih tahap sosialisasi. Polisi masih akan melakukan pengujian hingga benar-benar dipastikan aman.
Baru-baru ini muncul kabar surat konfirmasi tilang dikirim lewat WhatsApp. Sebagaimana diunggah dalam akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pengiriman surat konfirmasi tilang ke WhatsApp itu disertai foto, lokasi kejadian, dan waktu kejadian. Tak cuma ke WhatsApp, rupanya notifikasi tilang itu juga dikirim ke email dan SMS ke nomor pelanggar.
Namun demikian, pengiriman surat konfirmasi tilang lewat WhatsApp itu ternyata masih dalam tahap sosialisasi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pihaknya masih akan melakukan tes lanjutan sebelum meluncurkan program tersebut. Kata Aan tes lanjutan dibutuhkan untuk memastikan bila pengiriman surat tilang ke WhatsApp itu benar-benar aman dan terhindar dari penipuan.
“Kita akan lakukan dulu assessment, penetrasi tes, kita meyakinkan memastikan itu aman karena WhatsApp kan rentan untuk terjadi disalahgunakan oknum. Kita masih assessment kita pastikan sekuritinya, jadi tidak serta merta kita melakukan,” terang Aan dalam tayangan detikPagi.
Masa pengujian ini, kata Aan, masih akan berlaku untuk satu hingga dua bulan ke depan. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan ahli IT untuk memastikan keamanannya, sehingga masyarakat tidak mengalami penipuan.
Seperti diketahui, belakangan juga marak muncul surat tilang penipuan yang dikirim melalui WhatsApp. Penipu juga menyematkan file .APK yang seolah-olah surat konfirmasi tilang sehingga memancing pengguna ponsel untuk mengklik link tersebut sekaligus menginstall. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
Adapun selama masa sosialisasi ini, Aan menyebut surat konfirmasi tilang masih berlaku secara konvensional ke alamat kendaraan terdaftar. Dengan cara itu, pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang langsung ke alamat kendaraan terdaftar. Lewat surat konfirmasi itu, terdapat foto pelanggaran, waktu kejadian, hingga lokasi kejadian. Pelanggar diminta untuk melakukan konfirmasi dalam kurun waktu 8 hari.
“Saat ini masih lewat jasa pengiriman, pengiriman, ke alamat STNK, ada bentuk fisik dikirim ke alamat rumah, di situ diberikan masa konfirmasi 3 hari, masyarakat dapat surat cinta dari polisi, kemudian 5 hari untuk konfirmasi,” terang Aan.
Simak Video “Pro-Kontra Tilang Manual Kembali Diberlakukan“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)