Jakarta –
Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan dikirimi surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dikirim pihak kepolisian.
Membayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Pajak kendaraan itu disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kendati demikian, masih ada pemilik kendaraan yang abai akan kewajibannya tersebut. Padahal, tanpa disadari STNK yang tak disahkan itu bisa membuat data kendaraan dihapus.
Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2, dijelaskan penghapusan data kendaraan itu dilakukan salah satunya karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian penjelasan pasal 74 ayat 3.
Sebelum dihapus, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali. Dilihat detikOto dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK, surat konfirmasi pertama disampaikan melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi pertama itu berisikan imbauan untuk melakukan pendaftaran ulang atau pembayaran pajak kendaraan.
Apabila sampai dengan tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama pemilik kendaraan tak membayar pajaknya, maka surat konfirmasi kedua akan dikirim ke email atau ke alamat pemilik kendaraan.
Jika sampai dengan satu bulan sejak surat konfirmasi kedua disampaikan pemilik kendaraan juga tidak melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak, maka disampaikan surat konfirmasi ketiga.
Selanjutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga disampaikan, kendaraan tak kunjung didaftar ulang dan pajaknya dibayar, maka akan disampaikan informasi bahwa data kendaraan dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda.
“Pastikan melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak kendaraan setelah menerima surat konfirmasi agar data kendaraan anda tidak dihapuskan pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda. Data kendaraan yang telah dihapuskan tidak dapat didaftarkan kembali,” demikian penjelasan di dokumen tersebut.
(dry/din)