
Jakarta –
Pulang dari mudik tiba-tiba STNK terblokir? Hal ini bisa saja terjadi pada detikers. STNK terblokir membuat kamu tidak bisa mengurus pajak tahunan, ganti pelat, sampai balik nama.
Simak artikel ini untuk mengetahui penyebab STNK diblokir setelah mudik, lengkap dengan cara mengatasi, dan cara mencegah agar STNK tidak diblokir.
Penyebab STNK Diblokir Setelah Mudik
Ada sejumlah kemungkinan penyebab STNK diblokir, antara lain adalah tidak membayar pajak dan adanya masalah hukum pada kendaraan.
Jika STNK diblokir setelah mudik tetapi kamu merasa selalu bayar pajak, bisa jadi penyebabnya terkait masalah hukum pada kendaraan. Dalam perjalanan mudik atau sebelum mudik, detikers mungkin melanggar peraturan lalu lintas.
Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah.
Dikutip dari situs Polri, kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) ke nomor HP pengendara. Pengendara bisa mengkonfirmasi jika tidak merasa melanggar lalu lintas.
Jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi maupun pembayaran denda tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.
Cara Mengatasi STNK Diblokir Akibat Tilang ETLE
Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu datang langsung ke kantor atau lewat online.
1. Membuka Blokir STNK ke Kantor
Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- KTP pemilik kendaraan.
- STNK kendaraan yang diblokir.
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang
2. Membuka Blokir STNK Secara Online
Proses membuka blokir STNK juga bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini:
- Buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor referensi tilang yang kamu terima.
- Bayar denda tilang ke nomor virtual account BRI (BRIVA), ATM, mobile banking, atau teller bank.
- Blokir STNK akan otomatis terbuka setelah pembayaran berhasil.
Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE
Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan lalu lintas.
- Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.
- Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.
- Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
- Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.
Nah, selama mudik pastikan detikers selalu taat peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang ETLE dan risiko STNK diblokir.
(bai/fds)