Jakarta –
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota diteken Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Menurutnya, ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” kata Tito, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tito mengatakan, terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres ini menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.
“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau,” kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang mempengaruhi kesiapan peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan, pemindahan baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan, menunggu infrastruktur rampung.
“Kalau dari beberapa pernyataannya dan penjelasan beliau, kan yang kita dengar sendiri, perpindahan itu beliau ingin agar yudikatif, eksekutif, legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya (pembangunan),” ujarnya.
Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan terkait status Jakarta sebelum Keppres diteken juga tercantum dalam 4 pasal baru yang disisipkan dalam Pasal 70 UU Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal tersebut antara lain, Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman, di lokasi yang sama.
Selain status, menurutnya revisi UU DKJ ini juga perlu menunggu Keppres diteken. Hal ini menjadi langkah antisipasi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta. Hal ini dilakukan agar jangan sampai ada kekosongan hukum di waktu transisi.
“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” terangnya.
Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyambangi kantor Kementerian PPN/Bappenas, pada hari ini. Pada kesempatan itu, melaporkan dan meminta arahan terkait program IKN hingga tahun 2028.
“Saya minta arahan beliau (Menteri PPN/Kepala Bappenas), sampai dengan 2028 untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, termasuk huniannya sesuai perintah Bapak Presiden (Prabowo) yang harus saya selesaikan,” kata Basuki kepada wartawan di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan catatan detikcom terbaru, ada 51 pemrakarsa yang melakukan pembangunan di IKN dan sudah ada 16 paket pekerjaan konstruksi dengan progres rata-rata 87%. Beberapa bangunan yang sudah selesai dibangun oleh pihak swasta yaitu Hotel Nusantara, Telkom smart office, PLTS IKN 5 megawatt, dan pusat pelatihan PSSI.
Sementara itu, progres infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR untuk Istana Garuda memiliki progres 99,1%, Istana Negara dan lapangan upacara progresnya 87,6%, serta kantor sekretariat presiden progresnya 94%. Ada juga kantor Sekretariat Negara yang sudah 99,1%.
“Ini (kawasan kepresidenan) secara rata-rata sudah di atas 95%,” kata Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (30/10).
(shc/rrd)