
Jakarta –
Ketua Umum (Ketum) PB IKA PMII periode 2025-2030 Fathan Subchi merampungkan penyusunan kepengurusan PB IKA PMII periode 2025-2030. Ada salah satu pihak yang merasa namanya dicatut masuk ke dalam kepengurusan, yakni Staf Khusus Kemenkum RI Carman Ansari Ear Latief.
“Mengucapkan apresiasi kepada Mas Fathan atas kesempatan yang diberikan. Namun dengan segala hormat, saya tidak berkenan dimasukkan dalam susunan kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Mas Fathan,” kata Carman kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Carman menegaskan dirinya hendak menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan sebagai bagian dari kementerian. Dia juga mengaku ingin menjaga marwah PB IKA PMII sebagai organisasi.
“Demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest juga dinamika organisasi PB IKA PMII yang masih berlangsung, mengingat posisi saya di Kemenkum,” kata Carman.
“Sikap ini saya ambil, demi menjaga marwah organisasi PB IKA PMII dan kementerian di mana saat ini saya bertugas,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum IKA PMII terjadi sengketa. Hal ini disebabkan lantaran ada pihak yang mengklaim sidang pleno pemilihan ketua umum sah saat Munas, padahal saat itu pimpinan sidang menyatakan skors.
Ketua IKA PMII Akhmad Muqowam menyambangi Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (24/2) lalu. Dia membahas soal Munas VII IKA PMII yang belum ada kelanjutan seusai ditunda.
Dengan itu, Akhmad memastikan bahwa pada saat Sidang Pleno IV yang digelar saat Munas tidak ada agenda apapun. Kata dia, penundaan itu karena banyaknya perbedaan pendapat dan belum ditemukan jalan tengahnya.
“Kami berpendapat bahwa Skors Sidang Pleno IV yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang yang sah dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan Tatib Pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII dan Formatur itu, memastikan tidak ada agenda apapun,” kata Akhmad Muqowam saat ditemui detikcom, di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
“Nah ini lah ketika pimpinan sidang menyatakan akan dilanjutkan besok pagi, ini ada forum yang mengatasnamakan sidang keempat kemudian mengambil keputusan. Sehingga mereka mengatakan sidang itu sah, padahal dari pimpinan sidang dan peserta sidang itu belum terkonfirmasi oleh panitia, terutama peserta, kalau pimpinan jelas karena pimpinan sidang 5 orang yang notabene bekerja secara kolektif dan kolegialitas,” ungkapnya.
Untuk itu dia menegaskan bahwa sampai detik ini dirinya belum demisioner atau masih memegang jabatan Ketum IKA PMII yang sah. Sehingga menurutnya, pemegang mandat Munas VII masih di tangannya.
Di sisi lain, Fathan Subchi yang melanjutkan Munas dengan membentuk panitia baru menyatakan dirinya terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII).
Lihat juga video Prabowo Terima Dukungan Alumni PMII di Pilpres 2024
(fca/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini