
Jakarta –
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang. Kusnadi tak menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Pencabutan gugatan itu disampaikan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). Agenda persidangan hari ini ialah mendengar jawaban dari KPK.
“Izin, Yang Mulia, sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh Termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan,” kata Wiradarma sesaat setelah persidangan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel dimulai.
“Kami ketemu dengan Pemohon, menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya, dan dalam sesi tersebut Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan,” lanjutnya.
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perkara ini sudah selesai.
“Sudah dicabut, sudah selesai. Dengan demikian, sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Hafiz, tak berkomentar banyak mengenai pencabutan gugatan tersebut. Dia menilai gugatan yang diajukan juga tidak tepat.
“Seperti yang kita sudah sampaikan itu diawal kan barang bukti yang jadi objek penyitaan itu, itu sudah dialihkan, atau yang kita sita jadi barang bukti di PN Tipikor, jadi memang sebenarnya sudah kami sampaikan di awal,” ujar Hafiz.
Sebelumnya, Kusnadi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Simak juga Video ‘Komarudin PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung Jadi Sekjen’:
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini