
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dalam penetapannya bahkan dilakukan sebelum ditetapkan pasangan capres dan cawapres.
Pernyataan itu disampaikan saat Sri Mulyani memberikan keterangan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan tahapan penyusunan APBN 2024. Penyusunan dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 pada periode Januari-Juli 2023 mencakup Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari seluruh fraksi membahas KEM-PPKF dan RKP pada Mei 2023. Presiden pun menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR dalam Sidang Paripurna pada 16 Agustus 2023.
“Tahap pembahasan RAPBN untuk 2024 terjadi pada periode Agustus-Oktober 2023 di mana RUU APBN 2024 dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. Penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi, ditetapkan pada 16 Oktober 2023,” jelas Sri Mulyani.
Setelah UU APBN ditetapkan DPR, selanjutnya keluar peraturan presiden tentang rincian APBN 2024 pada 28 November 2023. Dalam hal ini terdapat perubahan salah satunya tentang anggaran perlinsos.
“Anggaran perlinsos yang diajukan presiden dalam RAPBN 2024 adalah sebesar Rp 493,5 triliun, sedangkan alokasi perlinsos yang ditetapkan dalam UU APBN 2024 yang telah disetujui DPR adalah sebesar Rp 496,8 triliun. Adanya peningkatan dari usulan pemerintah akibat adanya kenaikan anggaran subsidi akibat perubahan parameter asumsi kenaikan harga pokok penjualan pupuk dan kenaikan plafon kredit usaha rakyat,” beber Sri Mulyani.
(aid/rrd)