Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) mengatakan hakim dapat memutuskan pengembalian aset terdakwa yang semula disita oleh jaksa sebagai barang bukti. Jubir MA, Yanto, mengatakan penyitaan dan pengembalian barang bukti diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Yanto di dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Yanto mulanya mendapat pertanyaan dari wartawan soal putusan hakim dalam perkara tata niaga komoditas timah yang memutuskan agar sejumlah aset milik terdakwa Helena Lim dikembalikan.
Namun Yanto tak berkomentar mengenai putusan hakim dalam perkara tersebut. Dia hanya menjelaskan mengenai aturan penyitaan barang bukti.
“Jadi penyitaan itu diatur dalam Pasal 39 KUHAP, jadi, barang-barang, barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” kata Yanto.
Menurut Yanto, jika barang bukti yang disita tersebut ternyata tidak memiliki kaitan dalam tindak pidana, barang bukti tersebut dapat dikembalikan. Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan apakah barang bukti yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.
“Lah, kemudian, kalau kemudian di persidangan, ternyata terbukti bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ya dikembalikan, seperti itu. Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan, pasti itu, bahwa tidak ada kaitannya, kenapa kok dirampas? Pasti ada pertimbangan. ‘Oh digunakan kejahatan, oh diperoleh dari kejahatan’, seperti itu,” katanya.
“Jadi kalau ditanya, ‘Kok ada yang dikembalikan? Kok ada yang disita?’ Pasti begitu, kalau yang dikembalikan, berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kalau yang disita berdasarkan keterangan pasal 39 KUHAP, pasti ada kaitannya, ‘Apakah itu digunakan untuk melakukan, apa itu hasil kejahatan,'” jelasnya.
Lihat juga video: Menanti Nasib Aturan Perampasan Aset Milik Koruptor
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)