
Jakarta –
Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, SIM harus diperpanjang. Perpanjangan SIM pun tak boleh lewat tanggal kedaluwarsa. Sebab, kalau lewat tanggal kedaluwarsa pemilik SIM harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Namun, saat ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati. Bertepatan dengan Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, pelayanan SIM tutup. Untuk itu, SIM kedaluwarsa di saat pelayanan SIM tutup, masih bisa diperpanjang.
Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)