![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/10/20/sherly-tjoanda_169.png?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ternate –
Sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Pilgub Malut) berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil pilkada. Calon Gubernur Malut Sherly Tjoanda mengapresiasi putusan MK dan mengajak semua masyarakat untuk bersatu.
“Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi pasangan Sherly-Sarbin, tim sukses dan pemilihnya, tetapi kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang demokratis tanpa politik uang,” ujar Sherly dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Sherly Laos juga menyampaikan penghargaan kepada semua pasangan calon yang telah turut berkompetisi dalam Pilgub Maluku Utara. Dia menilai, perbedaan pilihan dalam pemilu adalah bagian dari demokrasi, tetapi kini saatnya semua pihak bersatu untuk membangun Maluku Utara ke arah yang lebih baik.
“Kini saatnya kita melangkah bersama. Tidak ada lagi sekat-sekat politik. Saya akan menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa memandang perbedaan pilihan politik,” ujarnya.
“Torang samua basodara (kita semua bersaudara). Kita semua memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menjadikan Maluku Utara lebih maju, sejahtera, berkeadilan dan berdaya saing,” sambung Sherly.
Sherly Laos juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara.
“Saya memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara, dari kita, oleh kita, untuk kita semua,” tutupnya.
Dengan putusan MK ini, proses pemilihan Gubernur Maluku Utara secara resmi telah berakhir. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diperkirakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.
Diketahui, MK menolak seluruh gugatan terkait Pilgub Malut dalam sidang yang digelar di MK pada Rabu (5/2). Gugatan tersebut masing-masing diajukan Pason 01 Husain Alting-Asrul Rasyid dan Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memastikan bahwa demokrasi di negeri ini tetap tegak dan berlandaskan keadilan” pungkas Sherly.
(sar/hsr)