
Jakarta –
Hari ini pelayanan kantor Samsat untuk perpanjangan STNK kembali dibuka. Pemutihan pajak kendaraan juga masih berlaku. Segera serbu Samsat mumpung ada pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan hari ini mulai berlaku di Provinsi Jawa Tengah. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai hari ini, Senin (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat juga masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Programnya sama, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ juga dibebaskan.
Sementara itu, Provinsi Banten bakal menyelenggarakan program serupa. Namun, Banten baru menggelar program pemutihan mulai 10 April 2025.
Simak juga Video ‘Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
(rgr/din)