Jakarta –
Kecelakaan maut bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, menuai sorotan. Bukannya menyewa bus pariwisata yang resmi dan berizin dengan perlindungan untuk penumpangnya, sekolah tersebut lebih memilih menggunakan bus dari instansi polisi.
Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) asal Ngoro, Mojokerto dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan soal perlindungan untuk penumpang jika mereka ‘menyewa’ atau menggunakan bus dari instansi kepolisian. Sebab, kalau di transportasi umum seperti bus pariwisata, penumpang akan dilindungi oleh asuransi dari PT Jasa Raharja.
“Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2025).
Djoko menyangsikan status bus Brimob yang digunakan siswa SMAN 1 Porong Sidoarjo tersebut. Sebab, bus itu bukan termasuk angkutan umum, melainkan kendaraan operasional Brimob.
“Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu mesti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko.
“Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” sambungnya.
Senada, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan juga mengungkapkan ketidakjelasan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus dari instansi tersebut.
“Tinggal masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas ini menuntut pertanggungjawabannya saja,” kata Sani kepada detikOto, Minggu (2/2/2025).
(rgr/din)