Jakarta –
Polisi menangkap wanita berinisial MM (23) dan pacarnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akibat promosi judi online sambil bikin video syur. Dalam waktu setahun, keduanya meraup Rp 18 juta.
“Untuk yang berdua ini, pelaku memang belum menikah, cuma pacaran saja. Kalau untuk hasilnya, untuk kebutuhan sehari-hari dari pengakuan pelaku,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno, saat jumpa pers, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno mengatakan satu video syur dijual Rp 300 ribu oleh pelaku. Pelaku sudah menjual video porno selama satu tahun belakangan.
“Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp 300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun,” ujar Sutrisno.
“Kalau hitung-hitung gambarannya, dia sudah satu tahun untuk porno maupun judi online. Kalau setahun setengah berarti kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judi online ya. Kalau yang porno, kan dia selektif. Banyak dia, tergantung pesanannya,” sambungnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak juga ‘Saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi, Pelaku Kocar-kacir’:
[Gambas:Video 20detik]
(idn/idn)