Jakarta –
Polisi menetapkan sejoli asal Bogor, Jawa Barat, Wulan Dari (19) dan Fajar Solihin Syahputra (23), bersama rekannya, Andhika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21), sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai menjual remaja putri berusia 15 tahun.
“Kita jerat pelaku menggunakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 7F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/12/2024).
Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dijanjikan Kerja di Restoran
Sebelumnya, Bismo mengatakan korban dijanjikan bekerja di restoran. Namun korban tidak dipekerjakan menjadi pegawai di restoran. Korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh para tersangka.
“Namun, setelah diajak, didampingi, ternyata tidak dipekerjakan di restoran. Tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,” ungkapnya.
Bismo mengatakan ada empat hotel yang menjadi lokasi korban dieksploitasi. Sekali dieksploitasi, korban dijual dengan harga Rp 250-400 ribu. Pelaku menawarkan pelanggan melalui aplikasi MiChat.
“Uang tersebut diserahkan dari korban kepada tersangka wanita. Kemudian digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku Wulan bertugas mengiming-imingi korban. Sementara Bagol dan Fajar mencari pelanggan.
“Sedangkan W itu mengelola keuangan hasil dari korban,” jelasnya.
Lihat juga video: Di Balik Prostitusi Warkop Pangku
[Gambas:Video 20detik]
(rdh/dek)