Jakarta –
Opsen pajak menjadi instrumen pungutan baru yang berlaku pada tiap daerah. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin pajak kendaraan bermotor tidak akan naik. Bagaimana faktanya?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak memungut opsen pajak sepenuhnya.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.
“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
Berlanjut ke pajak Yamaha Nmax, berdasarkan data salah satu pengguna Nmax 2024 tipe Neo, masuk progresif kedua. Pajak tahun pertama itu dibayarkan saat pembelian beserta harga on the road-nya.
Berikut ini rincian pajak Yamaha Nmax 2024.
– PKB: Rp 450.000
– SWDKLLJ: Rp 35.000
Total: Rp 485.000
Sedangkan pembayaran pajak tahun 2025 Nmax sudah terdaftar beserta pembagian opsen pajak:
– PKB Pokok: Rp 271.100
– SWDKLLJ: Rp 35.000
– Opsen PKB Pokok: Rp 179.000
Total: Rp 485.100
Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.
(riar/din)