
Jakarta –
Seorang investor saham di Jakarta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus peraturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Aucion. Investor tersebut meminta dukungan masyarakat dengan membuat petisi di change.org.
Investor dengan akun IndoStocks Traders itu menerangkan, saham yang masuk papan full action tidak memiliki bid offer. Menurutnya, hal tersebut mirip judi karena menebak harga.
“Saya adalah seorang investor saham yang tinggal di Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba – tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak – tebakan angka mana yang mau naik,” tulisnya seperti dikutip Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Kembali, ia mengatakan angat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.
“Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor saham di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 3,87 juta orang. Dengan adanya peraturan Papan Full Auction ini, kestabilan investasi mereka menjadi terancam,” katanya.
Ia pun meminta OJK untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi kestabilan pasar saham dan perlindungan bagi para investor. “Tandatangani petisi ini jika Anda setuju bahwa Peraturan Papan Full Auction harus dihapuskan!” tegasnya.
Untuk diketahui, petisi ini dibuat 25 Maret 2024. Sebanyak 3.252 menandatangani petisi ini.
(acd/das)