Jakarta –
Konsumsi daging kelinci cukup populer di Indonesia, apalagi jadi olahan sate. Tapi apakah daging ini aman dan halal untuk dikonsumsi Muslim?
Daging kelinci meski tidak sepopuler daging ayam dan sapi tetap banyak penggemarnya. Daging hewan yang satu ini tinggi akan protein dan sangat rendah lemak.
Bagian lemak pada kelinci hampir seluruhnya menempel pada kulit, sehingga ketika dagingnya diolah, daging kelinci ini bisa jadi alternatif makanan sehat yang kaya protein namun rendah lemak.
Dalam beberapa penelitian daging kelinci disebut kaya akan vitamin B12 dan zat besi, kedua komponen ini sangat penting untuk kesehatan tubuh. Di berbagai negara, daging kelinci memang bukan makanan yang baru lagi.
Di Prancis hidangan ini diolah menjadi lapi a la noutarde, kemudian di Filipina, daging kelinci jadi hidangan adabo. Begitu juga dengan di Indonesia, kelinci populer diolah menjadi sate yang banyak dijual di berbagai daerah.
Sate Kelinci Gurih Empuk, Apakah Hahal Dikonsumsi Muslim? Foto: Getty Images/GMVozd
|
Namun sering muncul pertanyaan tentang hukum konsumsi daging kelinci dalam agama Islam. Apakah daging yang satu ini halal dikonsumsi untuk Muslim?
Merujuk pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lewat sidang di Jakarta pada 12 Maret 1983, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum memakan daging kelinci adalah halal.
Keputusan ini didasari hadis yang diriwayatkan Jamaah – Nail al-Autarjus 7 hal. 137.
“Dari Anas, ia berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru Adz Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya, lantas aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Dan ia mengirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – Beliau lalu menerimanya. Aku (Anas) berkata: Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR. Bukhori).
Sate Kelinci Gurih Empuk, Apakah Hahal Dikonsumsi Muslim? Foto: Getty Images/GMVozd
|
Kehalalan daging kelinci juga disampaikan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ dengan berlandaskan ketentuan bahwa kelinci merupakan hewan baik (untuk dikonsumsi) menurut pandangan orang Arab.
“Halal mengkonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah (Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka) – Surat Al A’raf ayat 157 – Dan kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat) itu” (Syekh Yahya bin Syaraf An Nawawi, Al Majmu’ ala Syarh Al Muhadzab, Juz 9, halaman 10).
Sehingga kesimpulannya daging kelinci aman dan halal untuk dikonsumsi oleh Muslim. Selama daging kelinci diolah dengan cara yang halal, serta menggunakan bumbu dan bahan makanan yang halal juga.
(sob/odi)