Jakarta –
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, untuk korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Rivan pun menerangkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk dapat mempercepat penyerahan santunan. Dia pun menyampaikan turut prihatin yang mendalam atas peristiwa naas tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, apalagi saat musim penghujan seperti sekarang. Selain itu, Rivan meminta pengguna jalan juga untuk mematuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” jelas Rivan.
Untuk diketahui, tabrakan beruntun terjadi di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024). Data terkini, 23 orang jadi korban termasuk korban tewas.
“23 total korban. Satu MD dan 22 luka-luka,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah dikutip detikJabar.
Lilik mengatakan seluruh korban sudah dievakuasi ke rumah sakit. Ada dua RS yang jadi rujukan korban, yakni RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta.
“Sebagian korban di bawa ke RS Abdul Rojak dan RS Siloam Purwakarta,” katanya.
(acd/acd)