
Jakarta –
Pemeriksaan Bea Cukai di bandara jadi bahasan hangat belakangan ini. Ada anggapan bahwa aturan ketat itu jadi salah satu cara mengurangi minat WNI berwisata ke luar negeri.
Tapi di sisi lain tiket di dalam negeri masih terlalu mahal. Menanggapi isu tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno dengan tegas membantahnya dalam temu jurnalis mingguan, Senin (25/3/2024).
“Tidak ada langkah-langkah yang berkaitan dengan pembatasan belanja yang menjadi bagian dari pada program Bangga Berwisata di Indonesia/Di Indonesia Aja,” kata Sandiaga.
“Kami melakukan gerakan nasional melalui promosi, melalui edukasi dan amplifikasi dari destinasi-destinasi baru,” ujar dia.
Meski demikian, Sandiaga menganjurkan agar wisatawan nusantara untuk berlibur ke wisata alam di dalam negeri saja. Tak hanya itu, traveler juga diimbau untuk berbelanja oleh-oleh di Indonesia juga.
“Tapi memang kunjungan wisnus ini kita dorong lebih ke wisata-wisata berbasis alam, berbasis sejarah dan wisata belanja,” terang Sandiaga.
“Nah kami mengimbau jika ingin belanja ya belanjanya di Indonesia aja,” ucap dia.
“Termasuk kalau tiket mahal tadi, ini ada paket-paket yang kita luncurkan termasuk berkah ramadan kita hadirkan sebagai solusi agar tiket jadi lebih terjangkau,” urai dia.
Sandiaga menyebut bahwa saat ini semakin banyak maskapai yang meberikan promo-promo. Traveler lalu diminta mengaksesnya agar bisa mampu menjangkau wilayah Indonesia lain, yang selama ini mungkin terlewat.
“Kita biasanya hanya fokus pada kunjungan ke luar negeri. Karena jika ada defisit pariwisata kita pastinya akan membebani ekonomi negara,” ucap Sandiaga.
“Jadi harapannya, yuk Bangga Buatan Indonesia dan berwisatanya Di Indonesia Aja,” terang dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait heboh aturan barang bawaan ke luar negeri (LN) harus lapor ke Bea Cukai. Ia melihat ada masalah komunikasi dan sosialisasi yang tidak jernih sehingga pesan sebenarnya tidak sampai ke masyarakat.
“Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk yang disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3).
Ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan itu disebut untuk mempermudah.
“Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun meminta pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat paham, bahwa kebijakan itu tidak berlaku untuk semua penumpang.
Simak Video “Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN“
[Gambas:Video 20detik]
(msl/wsw)