Depok –
Sandi Butar Butar bingung kontrak kerjanya di Damkar Depok tak diperpanjang. Dia bertanya-tanya alasan kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Damkar Depok.
“Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tesy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi kepada wartawan di Depok, Selasa (7/1/2025).
Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen. Termasuk selalu menjalankan perintah atasan.
“Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” jelasnya.
Dia menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan pernah dipanggil atasannya pada 31 Januari.
“Saya ke Mako, saya tanya-tanya. Malah ngoper-ngoper ke kepala UPT. Ke mana, segala macam. Katanya sudah ngirim surat. Ngirim surat ke mana? Ke rumah. Saya telepon anak saya. Pas saya lihat, lah…, kok begitu. Memang sebelumnya saya udah dapet info,” terangnya.
Sandi mengatakan ada dua petugas Damkar Depok lain yang kontrak kerja juga tak diperpanjang. Dia menyebut dua rekannya diputus kontrak karena jarang masuk untuk bertugas.
“Ada tiga, yang dua karena jarang masuk. Kalau saya kan, boleh tanya rekan saya satu satu tim. Saya nggak tahu ya, Kepala UPT atau kasubag saya manipulasi absen saya atau tidak,” ujarnya.
Alasan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti mengatakan alasan tak memperpanjang kontrak Sandi adalah masa berlaku kontrak telah habis.
“Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Tesy Haryanti kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjut juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.
“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.
Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom.
Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
(idn/idn)