Jakarta –
Kasus narkoba artis Rio Reifan akhirnya dirilis oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dalam rilis itu, sosok Rio pun dihadirkan kepolisian.
Terpantau Rio tampil plontos memakai polo putih dan baju tahanan berwarna hijau. Ia juga memakai masker dan tangannya diborgol.
Dalam kesempatan itu, Rio tampil dengan tersangka kasus narkoba lainnya. Bintang sinetron Benci Bilang Cinta itu tampak diam saja dan tak menyampaikan kalimat apa pun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut penangkapan Rio Reifan adalah pengembangan dari kasus narkoba lain. Hingga pada akhirnya Rio diamankan kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (21/5/2024) malam.
“Ini juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat. Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB,” kata M Syahduddi di kantornya Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/5/2024).
Lantas dalam penangkapan Rio diamankan barang bukti tiga paket klip sabu seberat 1,17 gram dan setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika alprazolam. Termasuk alat isab narkoba.
Rio dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ia juga diancam denda Rp 1 miliar.
“Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Simak Video “Polisi Masih Cari Jejak Pemasok Narkoba Rio Reifan“
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/mau)