Jakarta –
Artis Rio Reifan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini kali kelima dirinya berurusan dengan kasus narkoba.
Bintang sinetron Benci Bilang Cinta itu bakal susah mendapat kesempatan direhabilitasi terkait berulang kali jatuh ke masalah yang sama. Ia bakal dijerat pidana.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Ia mengungkapkan pasal yang menjerat Rio.
“Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 1 M,” ujarnya.
“Ya kita berpedoman kepada surat Kabareskrim Polri terkait pelaku narkoba berkali-kali tidak ada proses rehab, tapi proses hukum dengan undang-undang ini kita jerat RR,” sambungnya.
Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yang utamanya sabu.
“Tiga paket plastik jenis sabu 1,17 gram, kemudian diamankan juga setengah butir ekstasi warna hijau 0,43 gram, dan 12 butir psikotropika. Alat isap sabu,” tuturnya.
Rio mengaku kepada polisi mendapat barang terlarang dari seseorang. Ia diketahui diamankan saat sedang di rumah.
“Dapat dari seseorang B yang jadi target operasi. Penyidik masih di lapangan,” katanya.
Simak Video “Polisi Masih Cari Jejak Pemasok Narkoba Rio Reifan“
[Gambas:Video 20detik]
(mau/wes)