
Jakarta –
Saldo minimal e-Toll untuk mudik dari Jakarta ke Surabaya sebesar Rp 1 juta. Berikut rincian tarif tolnya.
Ada 27,4 juta orang yang diprediksi bakal mudik ke Jawa Timur. Ini menjadikan Jawa Timur daerah tujuan mudik terbanyak kedua setelah Jawa Tengah. Mudik ke Jawa Timur bisa ditempuh dengan berbagai cara.
Bagi yang menggunakan mobil pribadi, tak jarang yang melintas di Tol Trans Jawa untuk mempersingkat waktu. Bagi kamu yang mau mudik ke Surabaya dan melintas di Tol Trans Jawa, perlu mengetahui besar saldo e-Toll supaya tak repot saat bertransaksi di gerbang tol.
Mengutip laman Instagram Jasa Marga, setidaknya pemudik bisa menyiapkan saldo e-Toll minimal Rp 1 juta untuk perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Ini untuk kelancaran saat bertransaksi. Soal tarifnya, akan dikenakan biaya sebesar Rp 859.500.
Berikut ini rincian tarif tol Jakarta-Surabaya
1. Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
2. Tol Cikopo-Palimanan: Rp 132.000
3. Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
4. Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
5. Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
6. Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
7. Tol Batang-Semarang: Rp 111.500
8. Tol Semarang ABC: Rp 5.500
9. Tol Semarang-Solo: Rp 92.000
10. Tol Solo-Ngawi: Rp 131.000
11. Tol Ngawi-Kertosono: Rp 98.000
12. Tol Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
13. Tol Mojokerto-Surabaya: Rp 43.500
Itu tadi rincian tarif tol dari Jakarta-Surabaya. Pastikan menggunakan satu kartu e-Toll saat bertransaksi guna menghindari terkena denda saat melintas di tol dengan sistem transaksi tertutup.
Pakai 1 Kartu e-Toll
Sebagai pengingat, dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu tol. Sistem ini membuat kartu e-Toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.
Ini membuat gardu tol tak bisa mendeteksi asal gerbang. Sesuai dengan PP no.23 tahun 2024 pasal 105 ayat 3, maka pengendara bisa dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepala badan usaha.
(dry/din)