Jakarta –
Rika Amalia (19), wanita yang meracuni adik iparnya AN (13) hingga tewas, ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan tiga pasal.
Dilansir detikSumbagsel, Sabtu (21/12/2024), Rika meracuni AN di rumahnya, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Kini Rika terancam jeratan Undang-undang Perlindungan Anak dan pidana pembunuhan berencana.
“Kami mempersangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak yang apabila korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (20/12).
Polisi lalu menjerat Rika dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Rika terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Alternatif pidana selanjutnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di mana Rika terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun. Harryo memastikan, peristiwa ini murni tindak pidana pembunuhan berencana.
“(Rika mengatakan) seolah-olah ada perlombaan minum jamu (antara dia dan korban). Setelah kami dalami, ternyata peristiwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang direncanakan,” jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Terkuak! Siswa MTs Pacitan Tewas Diracuni Tetangga Pakai Kopi Sianida
[Gambas:Video 20detik]
(aud/aud)