Jakarta –
Penyidik Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya.
Dalam gelar perkara ini, Rezky Aditya ditemani oleh istrinya, Citra Kirana dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Sementara itu, Wenny Ariani hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
Usai gelar perkara, Rezky Aditya dan Citra Kirana tak berkomentar banyak dan langsung masuk ke dalam mobil sembari berpesan kalau yang akan menyampaikan soal hasil gelar perkara adalah kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa, ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak,” kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).
Hasil dari gelar perkara adalah Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak karena tidak ada bukti yang menyatakan kalau anak dari Wenny Ariani, Kekey, adalah anak biologisnya.
“Karena UU Perlindungan anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan tindakan penelantaran terhadap anak satu adalah ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga laki-laki yang merupakan ayah biologis dari seorang anak yang lahir dari perkawinan,” beber Ana Sofa Yuking.
Meski begitu, untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak Rezky Aditya sudah bersedia untuk melakukan tes DNA, tinggal menunggu respons dari pihak Wenny Ariani perihal hal tersebut.
“Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia,” ujar Ana Sofa Yuking.
“Jadi kita tunggu secepat mungkin untuk dilakukan DNA supaya ada kepastian hukum terhadap anak ini,” pungkasnya.
Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021. Laporan tersebut dibuat karena Wenny merasa Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap anak kandungnya.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Wenny Ariani kemudian meminta agar kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
(ahs/wes)