Jakarta –
Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan akun media sosial milik aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktris yang akrab disapa Nyai itu.
“Nikita Mirzani, saya nggak sebut NM karena saudara saya laporkan namanya itu. Akunnya itu panggilannya Nikita Mirzani kalau akunnya lebih lengkap @nikitamirzanimawardi_172. Ada TikTok-nya juga,” kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Langkah tegas ini juga dimaksudkan untuk menepis pernyataan bintang film Comic 8 itu yang sebelumnya mengklaim tindakannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.
“Ini satu sikap yang saya tunjukkan ke hadapan publik bahwa tidak satupun tuduhan saudari Nikita Mirzani terhadap saya yang tidak bisa kami buktikan. Seluruhnya bisa kita buktikan,” tegas Razman Arif Nasution.
Untuk mendukung laporannya, pengacara berdarah Batak itu mengatakan bahwa ia akan menghadirkan bukti dan saksi tambahan dalam proses penyelidikan.
“Adapun minggu depan ini, kita akan menghadirkan dua orang saksi dari Bapak Umar Badjideh. Yang itu juga nanti akan segera, memberikan keterangan, dan seluruhnya, saling menguatkan,” ujar Razman Arif Nasution .
Razman Arif Nasution juga mengingatkan Nikita Mirzani agar siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekali lagi, Saudari Nikita Mirzani, siapkan dirimu, menghadapi kasus ini, tidak usah kau ngoceh-ngoceh urusan yang lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution melaporkan akun media sosial milik Nikita Mirzani terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
(ahs/nu2)