![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/13/razman-nasution-maulani-mulianingsihdetikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Razman Nasution angkat bicara setelah sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan sumpah advokatnya.
Menurutnya, izin pengacaranya masih berlaku. Hingga hari ini dia sebagai pengacara mendampingi kliennya bernama Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana,” ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Razman juga tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena membuat kegaduhan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari lalu. Ia mengatakan pada persidangan tersebut ia adalah terdakwa, bukan sebagai pengacara.
“Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?” ujar Razman.
“Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga,” imbuhnya.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung (MA) menyatakan keputusan pembekuan sumpah advokat Razman diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan. Pengambilan sumpah advokat dari Razman Nasution telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, tadi.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu