Jakarta –
Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan cucunya, Husin Kamal, soal dugaan penggelapan harta warisan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Insank Nasrudin, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dicecar sebanyak 22 pertanyaan.
Kepada awak media, Ratna Sarumpaet menegaskan tidak menggelapkan harta warisan seperti yang selama ini diributkan. Ia membeberkan fakta soal hal itu.
“Aku tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku serumah dengan anakku sendiri, dan memastikan untuk cucu saya sendiri yang melaporkan saya, menyadari bahwa harta yang dia persoalkan itu bukan harta dia. Itu harta dari Iqbal, bapaknya,” kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, pemeriksaan soal kasus ini dikatakan belum selesai dan masih akan terus berlanjut. Ratna Sarumpaet sendiri akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membantah laporan dari cucunya.
“Kita lengkapi dulu semua, yang penting tuh masa kalian percaya saya menggelapkan barang dari anak kandung saya sendiri? Saya mau bawa ke mana? Sudah umur saya sudah tinggal segini,” ujar Ratna Sarumpaet.
Dalam kesempatan yang sama, Ratna Sarumpaet menegaskan jika putranya, Iqbal, masih hidup, maka tidak ada orang lain yang berhak atas warisan tersebut.
“Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu,” tegas Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi dengan laporan terdaftar nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024.
Ratna Sarumpaet dilaporkan tentang dugaan penggelapan oleh orang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau wali pengampu, terkait dengan harta waris dari Ahmad Fahmy (suami dari Ratna Sarumpaet dan ayah kandung dari Atiqah Hasiholan) sesuai pasal 375 KUHP.
(ahs/mau)