Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan soal revisi hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Anggota Baleg Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mempertanyakan apakah usulan itu akan mengubah skema penentuan Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta yang semula harus meraih setidaknya 50 persen plus satu suara.
Muzammil mulanya menyinggung soal Pasal 73 di UU DKJ di mana peraturan perundangan-undangan berlaku pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ia menyebut hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres soal itu.
“Hari ini ada nggak keputusan presiden? Belum ada Pak, jadi asumsi undang-undang ini IKN berjalan sesuai dengan aturan dan sudah ada Keppres. Asumsi itu Pak, akan mengikuti aturan kedua bahwa aturan Pilkada DKI manakala DKI bukan ibu kota, maka argumen dulu pembentukan DKI harus dua putaran itu karena Ibu Kota Pak,” ujar Muzzamil dalam rapat, Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Muzzammil mengatakan ketentuan dua putaran karena Jakarta ibu kota tidak berlaku jika Revisi Undang-Undang ini dilakukan. Menurutnya, revisi nomenklatur di UU DKJ mau tidak mau akan menyentuh persoalan substantif mengenai mekanisme Pilkada.
“Karena (Jakarta) Ibu Kota Pak tidak ingin kita pemimpin Jakarta didukung oleh kelompok minoritas, karena calonnya banyak. Kita ingin pembelahan itu kecil sehingga dua calon saja di putaran kedua, tidak seperti Pilkada lain menang berapa pun dia jadi. Artinya logika dua putaran itu tidak berlaku, kalau kita gunakan alasan keberadaan logika dua putaran itu karena Jakarta Ibu Kota,” ujarnya.
Muzammil mengatakan jika revisi UU DKJ ini dilakukan maka akan muncul isu tidak ada dua putaran di Jakarta. Ia tak ingin ketetapan terkait Revisi UU DKJ dilakukan dengan tergesa-gesa.
“Kalau kita mau mengubah hari ini dengan asumsi IKN telah berjalan, itu kita ubah Pak, tidak ada dua putaran hari ini. Pertanyaan kembali apakah IKN telah menjadi ibukota? Apakah undang-undang itu asumsi pertama itu sah,” ujar Muzammil.
“Manakala asumsi pertama tidak sah maka perubahan ini menjadi pertanyaan kita ini dibuat, diubah tergesa-gesa sampai besok sudah di jadwal, diasumsikan penyisipan ini sederhana saja memang sederhana Pak jika IKN itu sudah selesai,” imbuhnya.
Simak juga Video ‘RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak’:
[Gambas:Video 20detik]
(dwr/whn)