Jakarta –
Meskipun sudah bebas dari hukuman penjara, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan ganti rugi kepada korban kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Pada Desember 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar yang harus dibayarkan oleh Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.
Sampai saat ini, para korban belum menerima ganti rugi sama sekali. Mereka disebut akan mengajukan permohonan untuk eksekusi.
“(Olivia Nathania) tidak ada (bayar ganti rugi pada korban),” kata kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Pihak korban telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak ada itikad baik sedikit pun dari Olivia Nathania maupun Nia Daniaty untuk membayarkan kerugian. Namun, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh pihak pengadilan karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.
“Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan, sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang,” ujar Odie Hudiyanto.
Sebagai informasi, pihak korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Dalam perkara ini, 179 korban memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi.
Dengan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai Rp 8,1 miliar dikabulkan. Selama ini korban kasus CPNS bodong merasa vonis 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil.
Simak Video “Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 M Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty“
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/mau)