
Jakarta –
Puncak tergerus pembangunan wisata yang ugal-ugalan hingga mengakibatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi semakin rusak sehingga banjir mengancam Jabodetabek. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) geram dan menjadikan pemulihan kedua DAS ini sebagai prioritas utama.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, berencana melakukan pendekatan multi-door, baik pidana maupun perdata, sebagai bagian upaya memulihkan DAS Ciliwung dan Bekasi.
“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” ujar Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers di Kantor Gakkum KLH Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Langkah itu diambil setelah banjir melanda wilayah Jabodetabek awal Maret yang menjadi alarm kemampuan daya tampung DAS semakin menurun, terutama di hulu Sungai Ciliwung dan Bekasi.
Tidak hanya itu, banjir dan longsor di kawasan Puncak serta luapan Sungai Cileungsi yang bermuara di Kali Bekasi pada 2 Maret 2025 memperjelas bahwa ada masalah serius yang harus segera ditangani.
Sebagai langkah awal, jelasnya, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
KLH juga menurunkan tim verifikasi lapangan yang mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Investigasi melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya.
Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit limpasan air saat hujan.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” ujar Rizal.
(sym/fem)