Jakarta –
Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM mendorong pengusutan tuntas kasus ini, termasuk penelusuran pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Memang di dalam pengusutan judol ini harus lengkap, harus tuntas, semua yang terlibat itu harus diproses hukum, tidak boleh ada yang dilindungi apalagi hanya berhenti sampai ke level operator, harus level ke pembuat kebijakan yang membiarkan terjadinya judol,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rahman kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Zaenur menduga kasus pembukaan blokir judi online ini terorganisasi. Menurut dia, ada keterlibatan oknum pejabat yang melakukan pembiaran. Hal itu harus diusut.
“Juga misalnya harus diusut aliran-aliran dana kepada pejabat di Komdigi mengapa bisa sampai peristiwa judol itu terus berlangsung, kejahatan ini terorganisir, bisa terus berlangsung tanpa ada konsekuensi,” jelasnya.
“Ini harus diusut gitu ya, siapa saja yang menerima aliran dana dari judol ini. Jadi tidak boleh berhenti hanya di level operator. Bahkan dibuka kemungkinan untuk meneliti apakah ini juga mengalir ke level pimpinan tertinggi di Komdigi sebelumnya, dulu di Kominfo,” imbuhnya.
Zaenur menyebutkan, jika oknum pejabat di Komdigi menerima setoran kasus mafia judi online ini, itu termasuk suap. Dia meminta agar dugaan tindak pidana korupsi itu diproses secara tuntas.
“Jadi kalau ada pejabat-pejabat yang menerima setoran, setoran itu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum, tentu penyidik bisa menggunakan banyak instrumen untuk membantu mengungkap perkara ini, menggunakan bantuan transaksi keuangan dari PPATK, kemudian juga dengan melakukan digital forensic, mengembangkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, atau tersangka terdahulu,” jelasnya.
Zaenur berharap kasus mafia judi online ini diusut sampai tuntas. Termasuk pihak yang mendapatkan manfaat dari kasus ini.
“Pada intinya harus dibongkar secara utuh, harus secara lengkap. Harus dibongkar kemungkinan sampai ke pihak-pihak yang melindungi, yang menerima manfaat yang besar dari operasi ini,” jelasnya.
Polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).
Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.
(lir/dnu)