Jakarta –
Polisi menangkap wanita berinisial MM (23) dan pacarnya AA (22) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online sambil bikin video porno.
“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno mengatakan MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun ini. Mereka mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari penjualan video porno tersebut.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap polisi saat berada di kontrakan miliknya. Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber menemukan adanya akun Instagram pribadi yang terdapat konten iklan situs judi online.
“Dari Reskrim patroli siber dan ditemukan istilahnya ada situs jual beli endorse judi maupun pornografi. (Ditangkap di) Kebon jeruk, rumah tinggal, ngontrak dia berdua pacaran,” tutur Sutrisno.
Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya iPhone 11 warna merah, 1 iPhone 13 warna merah, serta 2 buah SIM card.
Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mea/dhn)