Jakarta –
Produsen motor listrik berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait insentif atau subsidi untuk motor listrik. Jika terus digantung, dikhawatirkan konsumen akan menunda pembelian dan tentunya akan berpengaruh terhadap industri kendaraan listrik di Indonesia.
“Untuk subsidi, kalau dari kami memang ketika memulai (merancang) MAKA Motors sejak 2022, belum ada omongan apa-apa soal subsidi. Dari awal kita tidak merencanakan subsidi. Untungnya beberapa tahun terakhir itu ada (subsidi), dan itu membuat adopsinya (motor listrik) semakin kencang,” kata CEO MAKA Motors Raditya Wibowo di Jakarta (15/1/2025).
“Dari kami, mau subsidinya diberikan dalam bentuk apa pun, kami siap di pasaran, dengan kekuatan produk yang kami punya. Kami cukup percaya diri,” sambung Raditya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sejak tahun 2023. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 unit motor listrik. Sementara pada 2024, anggarannya turun menjadi Rp 350 miliar untuk 50.000 unit motor listrik.
Sedangkan untuk tahun 2025 ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan, apakah ingin melanjutkan program subsidi motor listrik atau tidak?
“Yang perlu diperhatikan adalah kepastiannya dari pemerintah. Karena kalau kita lihat pemerintah ini memang sangat suportif terhadap industri kendaraan listrik dan kami sangat senang dengan itu. Khusus untuk subsidi pembelian (motor listrik) ini, mau bentuknya seperti apa pun, harapan kami adalah supaya pemerintah bisa cepat memberi pengumuman dan memberikan kepastian kepada customer. Supaya customer nggak nahan-nahan pembelian,” tambah Raditya.
Sinyal Subsidi Motor Listrik Dilanjutkan
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal akan kembali memberikan insentif buat motor listrik di tahun ini setelah pemberian berakhir pada 2024.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pemberian insentif akan menggunakan skema berbeda dari sebelumnya, yakni dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
“Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP.” kata Setia di kantornya, Selasa (14/1), dikutip dari CNNIndonesia.
Meski demikian, Setia belum bisa menjabarkan lebih detail insentif tersebut karena masih dalam pembahasan bersama kementerian lainnya.
(lua/rgr)