Badung –
Warga negara Pakistan berinisial SZ diusir alias dideportasi dari Bali. Pria berusia 47 tahun itu sempat lontang-lantung di Pulau Dewata lantaran kehilangan uang mencapai US$ 2.000.
“SZ telah melanggar izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dudy menuturkan SZ pertama kali mendarat di Jakarta pada 2 April 2023. Berbekal Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor, SZ melakoni pekerjaannya di bidang properti selama berada di Jakarta.
“Dia menjajaki peluang bisnis selama dua bulan di Jakarta,” kata Dudy.
Tak hanya itu, dia terus mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti. Dia pun berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal.
Singkat cerita, SZ pindah ke Bali dan tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Kepada petugas, SZ mengaku kehilangan paspor dan uang ribuan dolar di Pantai Kuta.
Walhasil, SZ terpaksa mengubur mimpinya jadi pebisnis properti di Bali. SZ juga harus meminta belas kasihan teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hingga akhirnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari,” imbuh Dudy.
SZ telah diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (30/10/2024). Namanya juga sudah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Baca artikelnya di detikbali
(sym/sym)