![](https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/03/03/ilustrasi-hukum_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Putusan ‘tidak diterima’ ini berbeda dengan ‘ditolak’. Apa bedanya?
Arti Putusan ‘Tidak Diterima’
Berdasarkan catatan redaksi detikcom, ‘Tidak diterima’ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ‘niet ontvankelijke verklaard’ atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Dibaca ‘En O’, bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya ‘tidak’. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dikutip dari buku ‘Hukum Acara Perdata’ yang ditulis Yahya Harahap, alasan putusan NO yaitu:
1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.
Ini bunyi Pasal 50 yang dimaksud:
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.
Arti Putusan ‘Ditolak’
Sementara itu, putusan dengan amar putusan ‘ditolak’ adalah penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim sudah memeriksa baik syarat formil hingga materi perkara yang digugat.
“Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak,” demikian bunyi pasal 64 ayat 4 UU MK.
Dampak Hukum
Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.
Simak Video ‘Alasan Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Hasto’:
(kny/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu