Bekasi –
Polisi mengungkap fakta lain terkait pembunuhan bos aksesori, Asep Saepudin (43) oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Usai Asep dibunuh, anak dan pacar anak mengajukan pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban.
“”Setelah korban meninggal, tersangka atas nama HP (Hagistko Pramada) mengajukan pinjaman online menggunakan ponsel milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan pinjaman online itu dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Silvia Nur Alviani (22), yang merupakan anak kandung korban dan pacarnya, Hagistko Pramada (22).
“Setelah selesai eksekusi, anaknya dan cowoknya mengajukan pinjol di AdaKami Rp 13 juta dan di Easy Cash Rp 43.500.000,” ujar Gogo.
Gogo menambahkan pinjaman online itu dilakukan tepat di hari korban tewas dibunuh pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransferkan ke rekening Silvia.
“Setelah mengajukan pinjol itu selang 5 menit kemudian cair ke rekening almarhum, itu di tanggal kematian korban jam 6 pagi,” katanya.
“Tersangka Silvi ini mengambil ponsel bapaknya, lalu setelah uang itu cair, dia transfer ke rekeningnya melalui m-banking,” katanya.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Ramansyah mengatakan tersangka Hagistko mendapatkan bagian sebesar Rp 56,5 juta dari hasil pinjol itu.
“Ibunya ditransfer bertahap Rp 1,5 juta oleh si Silvia,” tuturnya.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, polisi mengungkap motif berbeda istri, anak, dan pacar anaknya membunuh Asep Saepudin, seorang bos aksesori di Setu, Bekasi. Sang istri beralasan membunuh korban karena sakit hati hanya diberi Rp 100 ribu per minggu.
“Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menambahkan motif sang istri, Juhariah membunuh suaminya karena alasan tidak harmonis.
“Alasannya karena suaminya tidak romantis, hubungannya sudah tidak harmobis,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah mengungkapkan motif sang anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati. Tersangka Silvia Nur Alviani (22) mengaku sakit hati lantaran ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya yang juga tersangka pembunuhan, Hagistko Pramada (22).
“Kalau anaknya itu mengaku sakit hati, karena hubungan sama pacarnya sudah lama pacaran 4 tahun, tetapi tidak direstui,” kata Nano.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lihat juga Video ‘Pasutri di Lampung Dibunuh Tetangga, Pelaku Diamankan Warga’:
[Gambas:Video 20detik]
(mea/dhn)